Alasan di Balik Perusahaan Kelapa Sawit Wajib Bangun Plasma ?

Membangun kebun masyarakat merupakan kewajiban dari setiap perusahaan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Khususnya untuk luasan di atas 1000 ha. Ketentuannya perusahaan wajib memfasilitasi perkebunan plasma minimal 20 persen dari luas perkebunan inti. Jika tidak dilakukan, maka berpotensi terjadi pencabutan izin usaha pekebunan.

Lalu mengapa aturan mensyaratkan hal tersebut? Salah satu alasannya untuk mencegah terjadi konflik sosial. Kepemilikan lahan yang cukup luas berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Mengingat akan ada kelompok masyarakat di sekitar kebun yang tidak lagi mendapatkan akses terhadap lahan dan memperoleh manfaat secara ekonomi,sosial dan budaya.

Pengembangan plasma diharapkan dapat menjadi buffer bagi keberlanjutan usaha perkebunan. Pasalnya masyarakat sekitar turut menjaga keberlangsungan usaha pada perusahaan. Selain itu dengan adanya pengembangan kebun masyarakat, perusahaan mendapatkan tambahan supply bahan baku.

Hanya saja, kabar buruknya, belum semua perusahaan mengembangkan plasma sesuai dengan ketentuan. Bahkan sejumlah perusahaan yang telah lama beroperasi namun belum membangun kebun plasma sampai dengan minimal 20 persen dari luasan kebunnya.  Ini terjadi karena adanya pembiaran dari pemerintah daerah.

Tidak heran jika saat ini banyak perusahaan yang mengalami konflik sosial dengan masyarakat sekitar. Bahkan harus mengeluarkan dana besar untuk meredam berbagai masalah yang terjadi.

Jadi plasma itu bukan sekedar kewajiban perusahaan, namun perlu dilakukan untuk memastikan bisnis perkebunan yang dikembangkan berkelanjutan. Selain itu dengan perusahaan menguasai lahan tertentu maka mengurangi kesempatan masyarakat memanfaatkan hasil dari lahan tersebut untuk menguatkan ekonominya. 

No comments:

Post a Comment